Legalkah Beli Obat dari Luar Negeri Kalau Tak Beredar di Indonesia

Legalkah Beli Obat dari Luar Negeri Kalau Tak Beredar di Indonesia
Kadang, buat mengobati suatu kondisi tertentu, kita membutuhkan jenis atau merek obat yg amat khusus. Namun nir seluruh obat tersedia kepada Indonesia. Dan kalaupun terdapat, kadang harga beli obat dari luar negeri masih jauh lebih murah ketimbang kepada apotek terdekat. Beberapa obat yg memerlukan resep dokter kepada Indonesia juga ternyata dijual bebas kepada negara lain, menjadi akibatnya Knda gak perlu repot bolak-balik ke dokter buat memperbarui resep Knda.

Tak hanya blog belanja online, namun apotek online misalnya evermeds.com, asiapharm.net, unitedpharmacies-uk.md, atau brandmedicines.com menjadi tujuan favorit bagi poly orang buat mendapatkan akses cepat ke obat yg mereka butuhkan.

Apakah boleh beli obat dari luar negeri buat digunakan sendiri?

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 27 Pasal dua & 3 Tahun 2013 mengenai Pengawasan Pemasukan Obat & Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, terdapat sejumlah kondisi yg wajib dipenuhi sang produk obat & makan impor agar bisa lolos masuk ke Indonesia, yaitu produk wajib memiliki biar edar resmi dari BPOM, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kepada bidang impor, & mendapatkan persetujuan Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI).

Peraturan ini dicanangkan karena kebanyakan obat dari negara lain yg tersedia buat pembelian sang individu seringnya nir memenuhi kondisi atau belum disetujui sang BPOM buat diedarkan & dipergunakan secara luas kepada Indonesia. Sebagai model, poly negara-negara Uni Eropa, Asia, & Amerika Latin yg memperbolehkan penjualan obat batuk yg mengandung dextromethorphan, akan namun dextromethorphan adalah obat kelas morfin yg mengkategorikan menjadi narkotika kepada Indonesia. Sehingga mengirim obat ini ke dalam negeri sama saja beserta tindakan penyelundupan narkoba, bahkan dalam jumlah mini buat penggunaan langsung.

Akan namun, Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kepala BPOM diberikan terbatas hanya kepada instansi negara &/atau perusahaan preman yg memiliki lisensi buat mengedarkan produk impor. Oleh karenanya, ilegal hukumnya bagi perorangan buat mengimpor obat (obat medis, obat bertenaga, obat herbal, suplemen kesehatan) ke Indonesia lewat blog belanja komersil atau apotek online demi digunakan sendiri apabila nir memiliki IZIN EDAR atas nama Consignee/Penerima Barang melalui Jasa Kiriman (Pos/PJT)

Semua aktivitas yg berkaitan beserta kontrol kemudian lintas barang yg masuk atau meninggalkan loka Indonesia diatur sang Direktorat Jenderal Bea & Cukai, termasuk juga kuliner & obat-obatan. Dengan demikian, bila Knda nir bisa menunjukkan tunjangan profesi resmi apapun dari BPOM atau instansi terkait, Knda bisa dikenai hukuman administratif berupa peringatan tertulis, atau obat impor Knda akan ditahan &/atau dimusnahkan. Selain hukuman administratif, Knda juga bisa dikenakan hukuman pidana. Perihal hukuman buat pelanggaran impor obat & kuliner diatur dalam Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013.

Ketentuan embargo & pembatasan ini juga meliputi aktivitas impor obat yg diwakili, contohnya ketika barang tadi dikirim memakai Pos (EMS/USPS) atau jasa pengiriman lainnya (DHL, TNT, FedEx, UPS, Aramex dll), atau beli obat kepada luar negeri atas nama kerabat/sahabat yg tinggal kepada negara tadi buat kemudian dikirim ke tempat tinggal Knda kepada Indonesia.

Bagaimana apabila beli obat dari luar negeri ketika sedang melancong, kemudian dibawa pergi ke Indonesia?

Ketentuan embargo & pembatasan pemasukan barang impor sebenarnya juga termasuk model persoalan kepada mana Knda membawa sendiri obat yg akan terjadi beli kepada luar negeri tadi. Hal ini diharapkan buat menyampaikan konservasi kepada warga luas dari bahaya yg ditimbulkan sang penyalahgunaan, penggunaan yg nir pasti, &/atau yg nir memenuhi persyaratan mutu, manfaat, & keamanan atas barang impor tadi.

Namun, meski praktik beli obat dari luar negeri teknisnya adalah tindakan ilegal yg bisa menjerumuskan Knda ke jalur aturan, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan pengecualian berupa Keputusan Menperindag No. 314/Kp/VIII/1974, yg memungkinkan konsumen buat mengimpor obat absah lewat bahari/udara buat penggunaan langsung apabila memang bisa dibuktikan beserta resep dokter.

Ketika situasi & kondisi mengharuskan Knda buat beli obat dari luar negeri & membawanya kembali Indonesia, Knda wajib menyerahkan copy surat fakta dokter &/atau resep resmi (jangan lupa: nir termasuk bill pembelian) yg melampirkan nama terperinci pasien, takaran, frekuensi takaran, & nama obat yg betul ketika melakukan investigasi CIQ (Bea & Cukai, Imigrasi, Balai Karantina) kepada terminal kedatangan. Aika nir, obat akan dimusnahkan, karena petugas bea cukai nir mungkin bisa mengetahui manfaat dari obat-obatan tadi tanpa adanya bukti resep dokter.

Namun demikian, formulasi obat awam (contohnya suplemen multivitamin umum atau obat-obatan yg juga dijual kepada Indonesia akan namun dalam versi/varian tidak selaras) umumnya nir akan begitu bermasalah selama bisa beserta praktis diidentifikasi sang petugas bandara & diadaptasi beserta kebutuhan yg dinyatakan sang si pelancong itu sendiri.
loading...

0 komentar untuk Legalkah Beli Obat dari Luar Negeri Kalau Tak Beredar di Indonesia