Di Indonesia, proses adopsi anak telah diatur oleh pemerintah, masih timbul persyaratan & pula prosedur yang betul untuk menjamin hak-hak anak terlindungi. Tidak asal-asalan orang diperbolehkan untuk mengadopsi anak. Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut prosedurnya.
Apa saja syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mengadopsi anak?
Prosedur adopsi anak pada Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Sebelum mengadopsi anak, Enda wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Pertama, Enda & pasangan wajib berstatus menikah menggunakan usia minimal 25 tahun & aporisma 45 tahun. Kedua, minimal Enda & pasangan telah menikah selama lima tahun ketika pengajuan pengangkatan anak. Enda & pasangan pula wajib menyerahkan dokumen tertulis berupa warta apakah Enda tidak memungkinkan memiliki anak kandung berdasarkan dokter pakar, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki satu orang anak angkat tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Ketiga, Enda & pasangan wajib memiliki kondisi keuangan & sosial yang mapan. Aika Enda atau pasangan berkewarganegaraan asing, maka Enda perlu menyerahkan surat warta berdasarkan negara berdasarkan bahwa Enda memiliki kondisi keuangan & sosial yang mapan. Keempat, apabila Enda bukan masyarakat negara Indonesia, Enda pula wajib memperoleh persetujuan tertulis berdasarkan pemerintah negara berdasarkan pemohon bahwa Enda diperbolehkan mengadopsi anak.
Kelima, melampirkan surat warta kelakuan baik berdasarkan kepolisian & surat warta dokter yang menyatakan bahwa Enda & pasangan sehat secara jasmani & rohani. Keenam, bagi pasangan yang bukan masyarakat negara Indonesia, Enda setidaknya telah menetap pada Indonesia selama tiga tahun yang dibuktikan menggunakan surat warta berdasarkan pejabat yang berwenang.
Ketujuh, Enda & pasangan telah merawat & memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk balita, & satu tahun untuk anak yang berumur 3-lima tahun. Kedelapan, Enda pula wajib melampirkan surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan anak tersebut semata-mata untuk kepentingan & kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Kesembilan, mengadopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri. Wanita atau pria yang masih lajang pula diperbolehkan untuk mengadopsi anak berdasarkan mempunyai motivasi yang bertenaga untuk mengasuh anak.
Apa saja prosedur adopsi anak yang wajib dilakukan?
Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah dijelaskan pada atas, Enda wajib menjalani prosedur resmi mengadopsi anak sebagai berikut:
Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan pada kawasan loka tinggal calon anak angkat menggunakan melampirkan seluruh persyaratan. Terdapat 2 yayasan yang telah ditunjuk pemerintah untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu yang berada pada Jakarta & Yayasan Matahari Terbit yang bertempat pada Surabaya.
Setelah itu, prosedur ke 2, yaitu petugas berdasarkan dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah & memeriksa kondisi ekonomi & sosial keluarga. Pemeriksaan meliputi kondisi ekonomi, loka tinggal, penerimaan berdasarkan calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, & lain-lain. Pemeriksaan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap & penghasilan keluarga. Untuk WNA, wajib timbul persetujuan/biar untuk mengadopsi bayi Indonesia berdasarkan instansi yang berwenang berdasarkan negara berdasarkan.
Ketiga, apabila dievaluasi layak, maka calon orangtua & anak angkat akan diberi waktu untuk saling mengenal & berinteraksi. Sebab itu, pengadilan akan memberikan biar kepada keluarga untuk membawa anak tinggal menggunakan selama 6-12 bulan. Dinas sosial akan mengeluarkan Surat biar Pengasuhan Sementara & melakukan pengawasan & bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
Selanjutnya, prosedur keempat, yaitu pasangan akan menjalani persidangan menggunakan menghadirkan minimal 2 saksi. Kelima ialah penetapan keputusan apakah permohonan disetujui atau ditolak. Jila disetujui, akan dimuntahkan surat ketetapan berdasarkan pengadilan yang berkekuatan aturan & apabila ditolak maka anak akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak. Aika pengadilan sudah memutuskan hasilnya & proses pengangkatan anak telah selesai maka prosedur selanjutnya, yaitu prosedur keenam ialah orangtua angkat perlu melaporkan & mengungkapkan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial & Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.
Untuk calon anak angkat yang berasal berdasarkan panti asuhan, yayasan wajib mempunyai surat biar tertulis berdasarkan Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan pada bidang aktivitas pengangkatan anak.
Berapa lama proses adopsi ini berlangsung?
Proses penetapan status anak adopsi/anak angkat pada pengadilan sampai selesai kira-kira membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak mampu dibatalkan oleh siapa pun.
Seluruh proses adopsi anak secara resmi berdasarkan awal sampai selesai kira-kira memakan waktu sampai 2 tahun. Ini merupakan waktu yang relatif panjang, tetapi sebaiknya tetap dijalani menggunakan baik supaya ke depannya dijamin tidak timbul masalah. Anak kandung maupun anak angkat, keduanya merupakan karunia yang wajib dijaga menggunakan baik & berhak untuk mendapat konservasi.
loading...
Penulis: upiknugroho8117
0 komentar untuk Langkah-langkah untuk Adopsi Anak di Indonesia